adalah prinsip yang diterapkan oleh lender untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan.Ujung dari akumulasi dan kombinasi krisis tersebut adalah melemahnya pere